Bea Cukai Batam Amankan Speedboad SB JJ Indah Bermuatan 54 Koli Barang Tanpa Dokumen

BATAM – Bea Cukai Batam mengamankan satu unit kapal cepat SB JJ Indah 2 dalam operasi patroli laut pada Rabu dini hari (7/1/2026). Kapal tersebut dihentikan di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, setelah diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait adanya pergerakan kapal mencurigakan dari arah Punggur menuju luar wilayah Batam. Kapal patroli BC 11001 kemudian dikerahkan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi.

Dalam proses penghentian, kapal sempat melakukan manuver untuk menghindari pemeriksaan. Namun, petugas berhasil mengamankan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 54 koli barang yang tidak tercantum dalam dokumen manifes.

Pemeriksaan Lanjutan Masih Berlangsung
Selanjutnya, kapal beserta seluruh muatannya ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut. Bea Cukai juga menurunkan tim K-9 guna memastikan tidak terdapat narkotika di dalam muatan kapal, dengan hasil sementara dinyatakan negatif.

Pihak Bea Cukai menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau, khususnya di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, yang rawan dimanfaatkan untuk pelanggaran kepabeanan.

Hingga saat ini, awak kapal masih berstatus saksi dan belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik kapal terkait legalitas muatan. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bea Cukai Batam menyatakan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pencacahan barang selesai dilakukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *