BATAM – Dunia pendidikan di Kota Batam diguncang kondisi darurat kekerasan seksual setelah dua oknum guru di jenjang SMP dan SMK dilaporkan mencabuli siswanya dalam waktu yang berdekatan.
Kedua kasus ini menunjukkan pola yang serupa, yakni penyalahgunaan otoritas guru dengan modus memberikan hukuman disiplin kepada siswa di lingkungan sekolah.
Kasus pertama melibatkan oknum guru agama di SMKN 1 Batam berinisial MJ (33). Polsek Batuaji resmi menetapkan MJ sebagai tersangka pada 29 Januari 2026 setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya pada 6 Januari lalu.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah memanggil korban yang terlambat masuk kelas untuk menjalani “hukuman pembinaan” di ruangan guru yang sepi saat jam pulang sekolah.
“Tersangka memanfaatkan ruang guru yang sepi untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila. Saat ini MJ telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 418 KUHP,” tegas AKP Bayu.
Belum usai kekagetan publik, laporan serupa muncul dari sebuah SMP Negeri di Bengkong Sadai. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengonfirmasi pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 4 Februari 2026.
Dugaan pencabulan sesama jenis ini dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis pagi, 30 Januari 2026. Hingga kini, status kasus di Bengkong masih dalam tahap penyelidikan intensif (lidik).
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Komitmen kami adalah mengusut tuntas demi perlindungan anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Kompol Debby saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).
Terungkapnya rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Batam didesak untuk segera mengambil langkah konkret.
Langkah tersebut mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap tenaga pendidik hingga pengetatan prosedur pengawasan di area sekolah pada jam-jam rawan. Hal ini krusial dilakukan untuk memastikan sekolah kembali menjadi rumah yang aman bagi siswa dan memutus rantai predator seksual.
Kini, publik menanti ketegasan hukum bagi para pelaku serta pendampingan psikologis yang maksimal bagi para korban demi meminimalisir dampak trauma jangka panjang.
Catatan Redaksi: Jika Anda mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, segera laporkan ke pihak kepolisian atau layanan perlindungan anak (UPTD PPA) Kota Batam untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan.



