Wapres Gibran Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Gibran menyatakan bahwa instrumen hukum saat ini belum optimal memberikan efek jera karena hanya berfokus pada hukuman badan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan ke kas negara.

“Hukuman penjara saja tidak cukup. Koruptor harus dimiskinkan agar harta hasil curian bisa kita ambil kembali untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah,” ujar Wapres Gibran.

Desakan ini merujuk pada rendahnya rasio pemulihan aset (asset recovery). Data tahun 2024 menunjukkan dari potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, aset yang berhasil disita hanya mencapai Rp1,6 triliun.

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Pernyataan Wapres dipandang sebagai bentuk tekanan politik agar parlemen segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *