Viral Alumnus LPDP Pamer Anak WNA, DPR Desak Evaluasi Kontrak

JAKARTA – Isu mengenai viral alumnus LPDP berinisial DS yang memamerkan status kewarganegaraan asing (WNA) anaknya kini berbuntut panjang. Berbagai pihak, mulai dari DPR RI hingga Kementerian Keuangan, memberikan tanggapan keras terhadap tindakan tersebut karena dianggap menciderai komitmen sebagai penerima dana publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas kegaduhan ini dengan ancaman sanksi berat. Purbaya menegaskan pemerintah akan memasukkan nama alumni yang terbukti menghina integritas negara ke dalam daftar hitam (blacklist) nasional.

“Jangan menghina negara sendiri. Dana beasiswa itu berasal dari keringat rakyat Indonesia. Jika terbukti merendahkan martabat negara, kami pastikan mereka tidak bisa berkarier di instansi pemerintah maupun BUMN,” tegas Purbaya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Langkah tegas Kemenkeu tersebut mendapat dukungan penuh dari parlemen. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai kasus viral alumnus LPDP ini menjadi sinyal darurat bagi sistem seleksi pemerintah di masa depan.

Habib mendesak agar pengelola beasiswa tidak hanya fokus pada kemampuan akademik semata. Ia berpendapat bahwa uji integritas dan nasionalisme harus menjadi syarat mutlak dalam proses penyaringan calon penerima beasiswa (awardee).

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta manajemen LPDP segera mengevaluasi total sistem pengawasan pascastudi. Sementara itu, Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng menyayangkan sikap DS yang dinilai tidak etis mengingat privilese pendidikan yang telah ia terima dari pajak rakyat.

Di sisi lain, manajemen LPDP mengonfirmasi tengah melakukan verifikasi internal yang mendalam. Penyelidikan kini meluas kepada suami DS, yakni AP, yang juga merupakan sesama lulusan program dana abadi pendidikan tersebut.

Pihak otoritas tengah menelusuri dugaan bahwa AP belum menunaikan kewajiban pengabdian di tanah air. Jika terbukti melanggar kontrak, AP terancam sanksi berat berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa kepada kas negara.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, turut mengingatkan bahwa setiap rupiah beasiswa adalah “utang budi” kepada rakyat. Ia menegaskan setiap lulusan wajib memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *