AKARTA – Pemerintah Indonesia mulai membatasi akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko dunia digital seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Pembatasan akses medsos tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.
Melalui kebijakan ini, anak berusia 13 hingga 16 tahun masih dapat menggunakan media sosial. Namun, mereka harus mendapatkan persetujuan orang tua sebelum membuat atau menggunakan akun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Dalam praktiknya, sejumlah platform mulai menyesuaikan sistem mereka. Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan diminta melakukan verifikasi identitas, seperti mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP orang tua sebagai bentuk persetujuan.
Kebijakan pembatasan akses medsos ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah pemerintah karena dinilai dapat melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Namun, ada pula kekhawatiran terkait keamanan data pribadi, terutama jika dokumen identitas harus diunggah ke sistem perusahaan platform digital.
Pengamat keamanan siber juga menilai sistem verifikasi usia masih memiliki tantangan. Salah satunya adalah kemungkinan penyalahgunaan identitas, seperti penggunaan data milik orang lain untuk membuat akun media sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab utama penerapan aturan ini berada pada perusahaan penyedia platform. Jika platform tidak menerapkan sistem verifikasi usia sesuai ketentuan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga denda.
Komdigi memberikan masa transisi hingga akhir Maret 2026 bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum pengawasan dilakukan secara penuh.
Psikolog anak Seto Mulyadi menilai pembatasan akses medsos dapat membantu melindungi anak dari dampak negatif internet. Meski begitu, ia menegaskan bahwa peran orang tua tetap penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.



