HAK KOREKSI: Warga Kampung Panau Klarifikasi Proses Pemilihan Ketua RT 001, Sebut Tahapan Masih Evaluasi

BATAM – Menindaklanjuti permohonan Hak Koreksi yang diajukan oleh warga Kampung Panau, Ibu Hasmawati, S.Pd.M.Si, terkait pemberitaan berjudul “Ibu Saodah Terpilih Jadi Ketua RT 001 Kampung Panau” yang tayang pada 26 Januari 2026, Redaksi AkselerasiNews dengan ini memuat klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan pemenuhan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan data, dokumen, serta bukti pendukung yang disampaikan oleh pihak warga kepada redaksi, terdapat beberapa poin fakta yang perlu dikoreksi dan diklarifikasi sebagai berikut:

1. Kondisi Musyawarah Warga Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebut musyawarah berlangsung khidmat dan bulat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa musyawarah pada Minggu malam (25/01/2026) diwarnai perselisihan antarwarga. Perselisihan tersebut dipicu oleh penolakan warga terhadap mekanisme penetapan aklamasi sepihak oleh panitia. Kejadian ini turut disaksikan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Nongsa.

2. Status Keabsahan dan Masa Sanggah Penetapan Ketua RT 001 secara aklamasi dinilai belum bersifat final atau tetap. Hal ini dikarenakan proses pemilihan masih dalam masa evaluasi dan terdapat sanggahan tertulis dari warga yang sedang diproses. Berdasarkan informasi dari warga, penetapan tersebut dianggap prematur sebelum ada keputusan inkrah terkait sengketa prosedur pemilihan.

3. Arahan dari Kelurahan Kabil Warga melampirkan bukti berupa Surat Telaah dan Evaluasi dari Kelurahan Kabil yang menyatakan adanya temuan ketidaksesuaian prosedur oleh panitia terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut, pihak Kelurahan sebenarnya telah memberikan arahan agar panitia melakukan penjaringan ulang guna menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh warga.

4. Akurasi Informasi Persyaratan Calon Klaim mengenai hanya satu calon yang memenuhi syarat dinilai warga sebagai bentuk ketidakterbukaan informasi oleh panitia, mengingat adanya petunjuk dari otoritas kelurahan untuk meninjau kembali proses penjaringan tersebut.

Redaksi AkselerasiNews memohon maaf kepada narasumber dan masyarakat atas ketidaklengkapan informasi dalam berita sebelumnya. Dengan dimuatnya Hak Koreksi ini, maka informasi dalam berita terdahulu telah diklarifikasi sesuai dengan fakta terbaru yang diterima redaksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *