Komisi III DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Senin (23/2). DPR mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menganulir tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan status terdakwa yang bukan pelaku utama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pidana mati kini diposisikan sebagai pidana alternatif yang bersifat terakhir (last resort), bukan lagi pidana pokok.

“Kami menyepakati secara kolektif dalam rapat hari ini bahwa tuntutan mati terhadap saudara Fandi harus ditinjau ulang. Kita harus bergeser dari hukum yang bersifat balas dendam menuju keadilan yang substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Pihak Komisi III menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari sebagai buruh angkut di kapal tersebut dan diduga kuat tidak mengetahui isi muatan yang sebenarnya. DPR menilai sangat tidak adil jika seorang pekerja kecil yang terjebak situasi harus menerima hukuman paling ekstrem, sementara aktor intelektual atau bandar besar belum tersentuh.

Sebagai langkah nyata, Komisi III akan mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai referensi hukum bagi hakim dalam memutus perkara. Langkah ini diambil setelah ayah terdakwa, Sulaiman, mendatangi DPR untuk mengadu dan memohon keadilan atas nasib anaknya yang dianggap sebagai korban keadaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian pertama bagi penegak hukum dalam mengimplementasikan paradigma pidana mati sesuai dengan KUHP Nasional yang baru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *