BATAM – Praktik industri di PT Tan Indo Sukses (TIS), perusahaan pengolahan sampah plastik di kawasan Sei Samak, Batu Aji, kini menjadi sorotan tajam
Selain dilaporkan mencemari pemukiman warga dengan limbah berbusa, perusahaan ini diduga kuat melakukan pelanggaran berat terhadap aturan ketenagakerjaan dan hak dasar pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional kerja di perusahaan tersebut disinyalir mencapai 12 jam setiap harinya. Ironisnya, upah yang diberikan diduga hanya sebesar Rp180.000 per hari dengan sistem flat tanpa hitungan lembur.
Praktik ini dinilai menabrak aturan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan UU Cipta Kerja, mengingat adanya kelebihan 4 hingga 5 jam kerja dari aturan resmi yang tidak dikompensasi.
https://akselerasinews.web.id/cut-and-fill-di-sei-binti-diduga-ilegal-warga-sagulung-resah/
Kondisi kesejahteraan pekerja pun dilaporkan memprihatinkan. Perusahaan disebut tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, pekerja yang mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal kronis serta kram pada tangan dan kaki harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri. Hal ini diduga kuat akibat paparan material plastik tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Dampak operasional juga dirasakan langsung oleh masyarakat di RT 02/RW 19. Warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah secara sengaja saat hujan deras untuk menyamarkan bau menyengat dan warna air. Luapan limbah berbusa ini bahkan telah merusak sumber air warga hingga tidak layak lagi dikonsumsi.
Sejauh ini, publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari manajemen PT Tan Indo Sukses serta langkah konkret dari Pemerintah Kota Batam. Instansi terkait diharapkan segera melakukan audit lingkungan dan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar demi keuntungan sepihak perusahaan.



